Standar Prosedur Pengisian dan Pendistribusian

  1. Periksa kondisi luar sachet, sachet harus dalam keadaan utuh dan tidak cacat
  2. Periksa kondisi dalam isi sachet dengan cara mengkocok-kocok untuk memastikan isi sachet tidak dalam kondisi menggumpal, kondisi packing yang rusak dan isi yang menggumpal di larang untuk di isi.
  3. Periksa tanggal kadaluwarsa, bagi sachet yang sudah kadaluwarsa di larang untuk di isi dan di perjual belikan.
  4. Pastikan alat-alat pengisian dalam keadaan steril dengan cara mencuci bersih semua peralatan pengisian dan memasukkan dalam air panas (100 derajat) minimal 30 menit. Prosedur ini harus di lakukan setiap akan melakukan pengisian, agar tidak terjadi kontaminasi, alat di cuci bersih kembali setiap habis melakukan pengisian.
  5. Gunakan air minum sehat untuk melakukan pengisian antara lain air yang sudah di rebus, air minum isi ulang atau air minum dalam kemasan. Di larang mengisi dengan air sumur atau air mentah.
  6. Di larang mencampur atau memasukkan benda, bahan atau campuran apapun ke dalam sachet Capinos selain air minum sehat yang di rekomendasikan.
  7. Sediakan bak air dan sabun di samping tempat kerja untuk memudahkan pencucian tangan setiap melakukan pengisian.
  8. Sachet yang sudah di isi harus segera di masukkan ke freezer untuk menghindari penurunan kualitas. Selambat-lambatnya dalam 3 jam sachet sudah harus di masukkan ke freezer)
  9. Distribusikan es Capinos yang sudah beku dengan styrofoam box agar terjaga es tetap dingin dan beku. Jika es sudah cair maka harus di bekukan lagi agar menjaga mutu dan keamanan. Sebelum di distribusikan periksa apakah kondisi rasa dan kualitas masih baik atau tidak. Es yang sudah cenderung basi tidak di perkenankan untuk di perjualbelikan.
  10. Setiap distributor atau agen wajib melakukan pembinaan yang menyangkut prosedur kerja kepada para pengisi.
  11. Perusahaan akan memberikan sanksi atas setiap pelanggaran prosedur kerja tersebut, antara lain pencabutan atas status keagenan.
  12. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap terjadinya pelanggaran atas standar prosedur pengisian dan pendistribusian, resiko pelanggaran prosedur sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola pengisian.
  13. Di larang memperjualbelikan Capinos dalam bentuk sachet ke toko maupun warung-warung.


Tuban, 1 Januari 2011
Tertanda,

Darmawan Setiaji
Direktur

PT. Mudamas Intan Samudera